Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa Ketajen masa jabatan tahun 2020-2028, Bapak Suharsono resmi dilantik oleh Camat Gedangan pada Kamis, 7 Mei 2026 di Pendopo Kantor Desa Ketajen. Camat Gedangan, Kasipem beserta staf, Pemerintah Desa, Ketua dan anggota BPD, LPMD, TP. PKK, Babinsa, Babinkamtibmas dan segenap undangan menghadiri pelantikan ini.
Kegiatan dimulai dengan pembukaan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian pembacaan Surat Keputusan Camat oleh Pradigsa selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Gedangan terkait pengganti antar waktu BPD. Selanjutnya, hadirin diminta berdiri dan proses pelantikan pun dimulai rohaniawan mengambil tempat. Camat Gedangan membacakan sumpah pelantikan yang diikuti oleh Bapak Suharsono. Setelah prosesi selesai, tahap penandatanganan SK oleh anggota BPD yang baru dilantik, Camat Gedangan, dan Rohaniawan.
Camat Gedangan memberikan sambutan sekaligus mengucapkan selamat kepada Bapak Suharsono, Camat berharap agar Bapak Suharsono dapat menjalankan amanah serta menyelesaikan tugas-tugas BPD sehingga dapat membantu Pemerintah Desa dalam melayani masyarakat Desa Ketajen. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama.